Seringkali timbul pertanyaan apakah sertifikasi kompetensi itu sama dengan sertifikasi profesi? Atau “Manakah yang lebih unggul, sertifikasi profesi ataukah sertifikasi kompetensi?”. Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut sampai habis. Mari mulai dari definisinya. Kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sementara profesi merupakan bidang pekerjaan yang membutuhkan sekumpulan kompetensi tertentu yang diakui di masyarakat.
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Pelaksanaan asesmen kompetensi telah diatur pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yang menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, BNSP merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP sesuai dengan hasil uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi. BNSP tidak menyelenggarakan uji sertifikasi secara langsung sebagaimana Anda dapat datang langsung ke kantor polisi untuk membuat SIM atau datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor. Asesmen atau uji untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi diselenggarakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Sebagai contoh apabila seseorang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Digital Marketing, maka bisa mengikuti sertifikasi kompetensi di Lembaga sertifikasi profesi (LSP) terkait.
Sertifikasi Profesi
Sementara sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional dan atau standar khusus lainnya. Sertifikasi profesi biasanya diselenggarakan oleh asosiasi profesi terkait atau badan maupun lembaga yang dibentuk oleh asosiasi. Sebagai contoh jika seseorang ingin mendapatkan sertifikasi profesi kebidanan, maka bisa mengikuti sertifikasi profesi kebidanan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia ( IBI )
Merujuk dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses penguasaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mengacu kepada standar tertentu yang ditetapkan. Perbedaan yang menonjol adalah pihak yang mengeluarkan sertifikatnya.
Salam Kompeten.
Imas Septiana, S.Pd